SURAT EDARAN

nit 23 Maret 2020 15:47:31 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KECAMATAN WONOSARI
DESA BALEHARJO
Jln. Mgr. Soegijopranoto Telp. (0274) 392164, Kode Pos 55811

Baleharjo, 23 Maret 2020
Yth. 1. Ketua RT
2. Ketua RW
3. Dukuh
4. Ketua Lembaga Desa
5. Pengelola Sarana Peribadatan
6. Seluruh masyarakat se-desa Baleharjo

SURAT EDARAN
Nomor : 440/27
TENTANG
PENCEGAHAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DESA BALEHARJO
Berdasarkan :
Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 433/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah IstimewaYogyakarta;
Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi Bupati Gunungkidul nomor 443/1524 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19)
Sehubungan dengan merebaknya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di berbagai daerah di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Gunungkidul maka kami sampaikan untuk melaksanakan petunjuk dan kebijakan Pemerintah Desa Baleharjo sebagai berikut:
Secara Umum
Meningkatkan kebersihan lingkungan
Menyediakan handsanitizer dan sabun cuci tangan beserta fasilitas air mengalir di tempat-tempat umum/tempat strategis dan tempat peribadatan;
Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum;
Mensosialisasikan etika bersin dan batuk dan menjaga jarak 1 meter apabila berkomunikasi dengan lawan bicara;
Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun, cuci muka, dan berkumur.


Menunda kegiatan mobilisasi massa, seperti senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya, kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggara harus menyediakan handsanitizer;
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari luar negeri atau seperti umroh, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona Virus Disease 19 (Covid-19), agar menggunakan masker dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14 (empat belas) hari sejak kedatangan di Kabupaten Gunungkidul terutama di wilayah Desa Baleharjo;
Melakukan sosialisasi dengan berbagai media seperti poster, spanduk, pamflet, media sosial maupun di forum-forum komunikasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungi Hotline COVID-19 DIY : 0274 555585 atau 08112764800 jika merasa memiliki gejala atau pertanyaan seputar corona virus COVID-19.

Pengelolaan SaranaPeribadatan
Menggulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah dihimbau
membawa perlengkapan ibadah pribadi.
Membersihkan dengan mengepel ruangan sarana ibadah menggunakan disinfektan termasuk tempat wudhu dan toilet minimal 2 kali sehari (pagi dan sore hari) di setiap titik representatif seperti pegangan pintu, pegangan pagar/tangga, lantai, mikrofon dan sebagainya.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Kepala Desa Baleharjo


Agus Setiawan SE

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar