APBKAL 2024

01 April 2024 11:04:38 WIB

PERATURAN KALURAHAN BALEHARJO

NOMOR   5   TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH BALEHARJO,

Menimbang  :

a.  

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Baleharjo Tahun Anggaran 2024 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah kalurahan Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Baleharjo Nomor 3 Tahun 2023;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagimana dimaksud dalam huruf a merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan, dengan Keputusan Evaluasi Panewu Wonosari Nomor 85/KPTS/2023 tertanggal 21 Desember 2023;

 

c.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024;

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44);

 

2

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lebaran Negara republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

9.

Peraturan Menteri keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dari dana desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan  Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dari dana desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022);

 

12.

Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor 100 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan;

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005 – 2025

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan daerah (Lembaran daerah tahun 2016 Nomor 61);

 

15

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

16.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

17.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021 - 2026

 

18.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 Tentang daftar Kewenangan Desa berdasarkan  Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71);

 

19.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);

 

20.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Kalurahan;

 

21.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;

 

22.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 nomor 73);

 

23.

Peraturan Desa Baleharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2016 Nomor 1);

 

24.

Peraturan Desa Baleharjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2016 Nomor 2);

 

25.

Peraturan Desa Baleharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2019 Nomor 3);

 

26.

Peraturan Desa Baleharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Baleharjo. Tahun 2019- 2024 (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2019 Nomor 3);

 

27

Peraturan Kalurahan Baleharjo Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan.

 

28

Peraturan Kalurahan Baleharjo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024.

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN BALEHARJO

dan

LURAH BALEHARJO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN    KALURAHAN   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024.

 

 

 

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2.349.606.900,-, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pendapatan Kalurahan Rp 349.606.900,00
  2. Belanja Kalurahan Rp 473.763.112,82

Surplus/(Defisit)                                Rp         (124.156.212,82)

 

 

  1. Pembiayaan Kalurahan

 

  • PenerimaanPembiayaan Rp          156.212,82

3.2 Pengeluaran Pembiayaan            Rp             50.000.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan  (3.1– 3.2)              Rp             124.156.212,82

 

 

                                

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

                         Pasal 3

 

Lurah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBKal.

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam  Lembaran  Kalurahan Baleharjo.

 

 

 

 

Ditetapkan di  Baleharjo

pada tanggal  29 Desember 2023

 LURAH BALEHARJO,

 

 

                   AGUS SULISTYO., A. Md

 

Diundangkan di   Baleharjo

pada tanggal 29 Desember 2023

            CARIK KALURAHAN,

 

 

        CHANDRA DEWI TANJUNG P

 

LEMBARAN KALURAHAN BALEHARJO TAHUN 2023 NOMOR 5

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar