LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
06 Desember 2023 19:07:23 WIB
Capaian pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kalurahan Baleharjo sampai bulan Desember ini masih belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor, diantaranya
1. Efek pandemi Covid-19
2. Subyek pajak tidak berdomisili di wilayah setempat..
3. Adanya beberapa SPPT yang dikembalikan oleh warga.
4. Biaya hidup yang semakin tinggi, dan
5. Masih terdapat SPPT yang sudah tidak sesuai.
Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak, dan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Kalurahan Baleharjo adalah terus mensosialisasikan di setiap pertemuan warga, mengumumkan , juga melakukan publikasi keliling.
Harapan publikasi keliling ini menggugah masyarakat untuk segera membayar pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dimilikinya.
Publikasi dilakukan oleh tim pemungut PBB, yakni Lurah, dukuh, dan yang membidangi.
(iput)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- FILE DOWNLOAD
- SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
- PERATURAN KALURAHAN BALEHARJO NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN B
- PERATURAN KALURAHAN BALEHARJO NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGAR
- SYAWALAN DAN HALAL BIHALAL 1447 H
- INFO DESIL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









