PEMASYARAKATAN HUKUM
09 November 2023 18:12:59 WIB
Bahwa setiap peraturan yang ditetapkan itu wajib untuk diundangkan, dan setelah diundangkan setiap orang dianggap mengetahui hukum/peraturan tersebut. Akan tetapi kenyataannya kurang demikian. Oleh karenanya setiap peraturan harus selalu disebarluaskan., sebagai bentuk penyuluhan hukum.
Tujuan dari penyuluhan hukum antara lain untuk menyebarluaskan peraturan perundang undangan dan menciptakan kesadaran hukum masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Penyuluhan hikum dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya ceramah/diskusi, konsultasi hukum, temu sadar hukum, pameran simulasi, melalui media cetak maupun elektronik seperti poster, brosur, sinetron, pentas panggung dan sebagainya.
Penyebarluasan hukum tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga kewajiban semua elemen masyarakat. Sikap orang yang mengetahui hukum sudah seharusnya menyebarluaskan pengetahuannya kepada warga yang lain.
Bagi yang merasa belum mengetahui hukum alangkah baiknya secara sadar berusaha untuk memperoleh pengetahuan hukum sendiri.
SEMANGAT BERBAGI PENGETAHUAN ????
(iput)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- FILE DOWNLOAD
- SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
- PERATURAN KALURAHAN BALEHARJO NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN B
- PERATURAN KALURAHAN BALEHARJO NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGAR
- SYAWALAN DAN HALAL BIHALAL 1447 H
- INFO DESIL
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









