RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

03 November 2023 20:25:33 WIB

Berikut kami sampaikan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Adapun prioritas penggunaan dana desa sebagai berikut :
1. Pemenuhan kebutuhan dasar;
2. Pembangunan sarana dan prasarana desa;
3. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
4. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
(iput)

Dokumen Lampiran : RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar