RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
03 November 2023 20:25:33 WIB
Berikut kami sampaikan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Adapun prioritas penggunaan dana desa sebagai berikut :
1. Pemenuhan kebutuhan dasar;
2. Pembangunan sarana dan prasarana desa;
3. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
4. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
(iput)
Dokumen Lampiran : RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |