PERKAL BALEHARJO NOMOR 6 TAHUN 2022

15 November 2022 14:35:24 WIB

Penandatanganan peraturan Kalurahan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan tahun 2022 telah selesai disusun dan ditetapkan menjadi perkal.
Sebelum ditetapkan, perkal ini sudah dievaluasi oleh Panewu yang saat ini dijabat oleh panewu Nglipar Muh.Setyawan Indriyanto,SH,M,Si karena panewu difinitif telah purna per 28 Oktober 2022.
Perubahan dilakukan karena adanya perubahan pagu pendapatan dan berkurangnya pandemi Covid-19.
Besaran pendapatan berubah dari Rp 1. 963.290.100; menjadi Rp 1.992.343.897;, dan belanja dari Rp 2.339.305.419,82 menjadi Rp 2.338.359.216,82.
Pengelolaan anggaran dilakukan dengan transpaeansi, efisiensi, dan akuntabilitas.(iput)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar