PEMANTAUAN PBB

10 Desember 2021 12:26:22 WIB

Pada bulan terakhir 2021 di pemerintah Kalurahan Baleharjo dilakukan monitoring PBB.
Capaian pembayaran PBB per tanggal 8 Desember sudah mencapai 67%.
Dari hasil pemantauan hari ini juga disampaikan ke masyarakat bahwa semua pembayaran PBB terhutang sebelum tahun 2021, pemberlakuan denda sebesar 2% dihapuskan ,jika pembayaran dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2021.
Kendala penarikan pembayaran PBB diantaranya karena subyek pajak tidak berdomisili di wilayah setempat.
Monitoring hari ini dihadiri oleh tim pemantau dari Kapanewon Wonosari dipimpin Panewu Anom BP Subarno, Plt Lurah, petugas pajak dan semua dukuh se kal Baleharjo.(iput)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar