PERBUB DIY NOMOR 2 TAHUN 2020

11 Juni 2020 13:59:30 WIB

Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan menjadi bagian penyelarasan kelembagaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebagai amanat Perdais Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub DIY Nomor 131 tahun 2018, juga Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Urusan Keistimewaan Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
Peraturan ini sebagai landasan perubahan nomenklatur kelembagaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY. Pengukuhan Kepala Desa menjadi Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY dilaksanakan hari ini pkl 12.30 WIB melalui media video teleconference.
Pengukuhan ini dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kesiapan Lurah, segenap Pamong Kalurahan, dan Badan Perwakilan Desa merupakan wujud komitmen yang kuat terhadap implementasi kebijakan ini.(iput)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar