PERBUB DIY NOMOR 2 TAHUN 2020
11 Juni 2020 13:59:30 WIB
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan menjadi bagian penyelarasan kelembagaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebagai amanat Perdais Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub DIY Nomor 131 tahun 2018, juga Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Urusan Keistimewaan Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
Peraturan ini sebagai landasan perubahan nomenklatur kelembagaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY. Pengukuhan Kepala Desa menjadi Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY dilaksanakan hari ini pkl 12.30 WIB melalui media video teleconference.
Pengukuhan ini dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kesiapan Lurah, segenap Pamong Kalurahan, dan Badan Perwakilan Desa merupakan wujud komitmen yang kuat terhadap implementasi kebijakan ini.(iput)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelaksanaan Imunisasi Japaneese Enchepalitis Kalurahan Baleharjo
- SURAT EDARAN PIN POLIO DOSIS KE 2 KALURAHAN BALEHARJO
- SURAT EDARAN PARTISIPASI MENYEMARAKKAN HUT KEMERDEKAAN RI ke - 79
- PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN IMUNISASI POLIO KALURAHAN BALEHARJO
- Surat Edaran Pendataan Sosial Ekonomi Melalui Aplikasi Sipedet Cantik
- LAPORAN REALISASI APBKAL 2023
- APBKAL 2024