BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA

28 Mei 2020 20:31:29 WIB

Setelah semua persiapan aturan selesai disiapkan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) tahap I dan II hari ini selesai dibagikan.
Pemberian BLT DD diberikan langsung kepada penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 1 tahun 2020.
Penyaluran hari ini didampingi dari BPD, Camat, dan pendamping desa. Dari penerima sejumlah 106 KK hanya 103 KK yang disampaikan dikarenakan 3 KK lainnya mengaku sudah menerima program bantuan laiinnya baik BST,BPNT.
Prosedur pencairan BLT dilakukan dengan waktu berkala untuk mengantisipasi kerumunan masa.
Masing masing penerima sebelum menerima BLT diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan bahwa termasuk keluarga miskin dan tidak mendapat bantuan dari program pemerintah laiinnya.
Adapun seandainya dikemudian hari ternyata penerima terbukti telah menerima bantuan program pemerintah, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan sebesar yang telah diterima dari program BLT DD.
Rincian penerima sejumlah 103 KK terdiri dari padukuhan Purwosari sejumlah 20 KK, Mulyosari 19 KK, Wukirsari 23KK, Rejosari 22 KK, dan Gedangsari 19 KK.
Besaran dana yang diterima dari tahap I dan II@600.000;
sedangkan dana dari 3 KK yang tidak diberikan dikembalikan pada pemerintah desa untuk disetor kembali ke rekening desa.(iput)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar