LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDes 2019 DESA BALEHARJO

nit 17 April 2020 11:42:42 WIB

PERATURAN DESA BALEHARJO
NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA BALEHARJO
TAHUN ANGGARAN 2019

 

 

 

 

 

KECAMATAN WONOSARI
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 


KEPALA DESA BALEHARJO
KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

RANCANGAN PERATURAN DESA BALEHARJO
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALEHARJO
TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BALEHARJO,
Menimbang
:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa BaleharjoNomor 1 Tahun 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

 

Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman KewenanganBerdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 1);
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017tentang Pemanfaatan Tanah Desa ( Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 34);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1 );
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa Tahun 2019;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gununkidul;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 82 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2016 Nomor 01 );
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2018 Nomor 4 );
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2019 Nomor 2 );
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Baleharjo Tahun 2019 Nomor 3 );
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Baleharjo Tahun 2019 – 2024;
Peraturan Desa Baleharjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Baleharjo Tahun Anggaran 2019.


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALEHARJO
dan
KEPALA DESA BALEHARJO

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALEHARJOTAHUN ANGGARAN 2019


Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019dengan perincian sebagai berikut:

Pendapatan Desa
Rp 2.198.767.079,00

Belanja Desa :


Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp 973.685.459,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.188.899.118,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 115.402.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 112.261.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Rp 0,00

Jumlah Belanja
Rp 2.390.248.077,00

Surplus/Defisit
Rp 191.480.998,00

Pembiayaan Desa :


Penerimaan Pembiayaan
Rp 261.336.282,00

Pengeluaran Pembiayaan
Rp 0,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )
Rp 261.336.282,00

SiLPA Tahun Berjalan
Rp 69.855.284,00


Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:

Lampiran I
:
Laporan Keuangan;

Lampiran II
:
Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2019

Lampiran III
:
Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.


Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapkan di : Baleharjo
pada tanggal : Januari 2020
KEPALA DESA BALEHARJO,

 


AGUS SETIAWAN
Diundangkan di : Baleharjo
pada tanggal : Januari 2020
SEKRETARIS DESA BALEHARJO,

 


CHANDRA DEWI TANJUNG P
LEMBARAN DESA BALEHARJO TAHUN 2020 NOMOR 1


LAMPIRAN I
PERATURAN DESA BALEHARJO
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA BALEHARJO
KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN ANGGARAN 2019

Daftar Isi

halaman

LaporanRealisasiAPBDes
8

CatatanAtasLaporanKeuangan
9

InformasiUmum
9

DasarPenyajianLaporanKeuangan
9

RincianPosLaporanRealisasiAnggaran
9

Rekonsiliasi SILPAdanKas
9

PendapatanAsliDesa
9

DanaDesa
9

Bagian darihasilpajakdanRetribusiDaerah
9

AlokasiDanaDesa
9

BantuanKeuanganProvinsi
9

BantuanKeuanganKabupaten
9

PendapatanLain
10

BelanjaBidangPenyelenggaraan PemerintahDesa
10

BelanjaBidangPelaksanaan PembangunanDesa
10

BelanjaBidangPembinaanKemasyaratanDesa
10

BelanjaBidangPemberdayaanKemasyaratanDesa
10

Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat
Dan Mendesak Desa
10

Belanja Desa dalam klasifikasi ekonomi
10

Belanja Desa dalam klasifikasi Sub Bidang (Fungsi)
11

Pembiayaan
12

Aset Desa
12

PenyertaanModalDesa
12

Lampiran


Lampiran 1. Rincian Aset Tetap Desa
13


LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA BALEHARJO KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNG KIDUL TAHUN ANGGARAN 2019

 


Ref.


ANGGARAN


REALISASI

LEBIH/(KURANG)

 


( Rp )
( Rp )
( Rp )

PENDAPATAN

 

 

Pendapatan Asli Desa

254.062.500,00
206.585.500,00
47.477.000,00

Pendapatan Transfer

1.981.756.850,00
1.986.294.350,00
4.537.500,00

Dana Desa

789.823.950,00
789.823.950,00
0,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

71.008.500,00
75.546.000,00
4.537.500,00

Alokasi Dana Desa

630.924.400,00
630.924.400,00
0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

490.000.000,00
490.000.000,00
0,00

Pendapatan Lain-lain

7.200.000,00
5.887.229,00
1.312.771,00

JUMLAH PENDAPATAN


2.243.019.350,00
2.198.767.079,00

44.252.271,00

BELANJA

 

 

 

1.047.741.742,00
973.685.459,00
74.056.283,00

 

1.194.168.427,70
1.188.899.118,00
5.269.309,70

 

147.184.440,00
115.402.500,00
31.781.940,00

 

112.261.022,30
112.261.000,00
22,30

 

3.000.000,00
0,00
3.000.000,00

JUMLAH BELANJA

 

2.504.355.632,00
2.390.248.077,00


114.107.555,00

SURPLUS / (DEFISIT)

(261.336.282,00)
(191.480.998,00)
(69.855.284,00)

PEMBIAYAAN

 

 

Penerimaan Pembiayaan

261.336.282,00
261.336.282,00
0,00

PEMBIAYAAN NETTO


261.336.282,00
261.336.282,00

0,00

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

0,00
69.855.284,00
(69.855.284,00)

Lihat Catatan Atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan


WONOSARI, 17 April 2020 KEPALA DESA

 

AGUS SETIAWAN,SE

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar