nit 04 Agustus 2019 11:05:41 WIB

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BALEHARJO KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Alamat : Jl. Mgr. Sugiyopranoto Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul

 

PERATURAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BALEHARJO KECAMATAN WONOSARI

NOMOR 01 TAHUN 2019

TENTANG

TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BALEHARJO KECAMATAN WONOSARI TAHUN 2019 - 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BALEHARJO,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa tentang Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Tahun 2019-2025;

 

 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

 

2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan  Lembaran Negara Republik Nomor 5679);

 

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor  12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

 

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indononesia Nomor 5717);

 

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)

 

 

 

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15);

 

9.  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 44);

 

10.  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019  tentang Peraturan Pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 8);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BALEHARJO, KECAMATAN WONOSARI TAHUN 2019-2025;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
  6. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  7. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
  8. Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
  9. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
  10. Panitia Pengisian Anggota BPD selanjutnya disebut Panitia merupakan Panitia yang dibentuk dalam rapat antara Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa;
  11. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia untuk mendapatkan calon anggota BPD.
  12. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia terhadap calon anggota BPD melalui pemeriksaan berkas administrasi.
  13. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
  14. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
  16. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  17. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

 

BAB II

PENENTUAN JUMLAH ANGGOTA BPD

Pasal 2

(1)  Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan.

(2)  Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

(4)  Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah Padukuhan, RW atau RT, atau gabungan Padukuhan, gabungan RW atau gabungan RT. 

Pasal 3

(1) Penentuan Jumlah Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan :

  1. Jumlah penduduk 0 - 3.000 jiwa, 7 orang anggota; dan
  2. b. Jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa,  9 orang anggota.

 (2)     Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data penduduk yang tercatat pada PD yang menangani kependudukan untuk Desa Baleharjo tercatat sejumlah 6484 jiwa. Karena itu jumlah anggota BPD 9 orang.

(3) Ketentuan jumlah Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan :

  1. keterwakilan wilayah; dan
  2. keterwakilan perempuan

(4) Untuk menentukan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mengadakan rapat bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD.

(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.

(6) Penentuan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan Berita Acara.

Pasal 4

(1) Data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan permohonan Kepala Desa kepada PD yang menangani kependudukan.

(2) Data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data penduduk paling lama 2 (dua) bulan sebelum penentuan jumlah anggota BPD.

Pasal 5

  • Penentuan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, desa menentukan jumlah dan wilayah pemilihan dalam rapat bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD.
  • Rapat bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
  • Jumlah wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jumlah anggota BPD yang akan diisi dikurangi 1 (satu) untuk keterwakilan perempuan.
  • Penentuan Wilayah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara rapat.
  • Berdasarkan Berita Acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Panitia menetapkan pembagian wilayah pemilihan.

Pasal 6

(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

 

BAB III

PENGISIAN ANGGOTA BPD

Panitia Pengisian Anggota BPD

Pasal 7

  • Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
  • Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perwakilan dari masing-masing Wilayah Pemilihan.
  • Jumlah panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut :

 

  1. Anggota BPD yang akan diisi sejumlah 7 (tujuh) orang, jumlah panitia 9 (sembilan) orang, terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Perangkat Desa dan 6 (enam) orang dari unsur masyarakat;
  2. Anggota BPD yang akan diisi sejumlah 9 (sembilan) orang, jumlah panitia 11 (sebelas) orang, terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Perangkat Desa dan 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat;
  • Panitia tidak dapat dicalonkan menjadi bakal calon anggota BPD.

 

Pasal 8

  • Panitia mengadakan rapat untuk yang pertama kali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbentuk.
  • Rapat-rapat Panitia dilaksanakan untuk membahas antara lain :
  1. penetapan wilayah Pemilihan;
  2. penetapan tata tertib dan jadwal pengisian anggota BPD;
  3. rencana sosialisasi dan penjaringan kepada masyarakat;
  4. rencana musyawarah perwakilan wilayah pemilihan dan musyawarah keterwakilan perempuan; dan/atau
  5. rencana anggaran pelaksanaan pengisian anggota BPD

 

Pasal 9

  • Tata tertib Pengisian anggota BPD ditetapkan dengan Peraturan Panitia paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembentukan Panitia.
  • Tata tertib Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jadwal pengisian anggota BPD.
  • Tata tertib Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada papan pengumuman, website desa dan/atau tempat umum lainnya.

 

Pasal 10

  • Rencana anggaran pelaksanaan pengisian anggota BPD disusun dan disampaikan Panitia kepada Kepala Desa melalui Pelaksana Kegiatan Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Tata Tertib Pengisian anggota BPD.
  • Rencana anggaran pelaksanaan pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

Tata tertib Pengisian anggota BPD dan Rencana anggaran pelaksanaan pengisian anggota BPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari Panitia.

 

 

Pasal 12

Sosialisasi dan Penjaringan Calon Anggota BPD

  • Panitia melaksanakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon kepada masyarakat setelah Peraturan Panitia tentang Tata Tertib Pengisian anggota BPD ditetapkan.
  • Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
  1. jumlah BPD yang akan diisi;
  2. wilayah Pemilihan;
  3. tahapan pelaksanaan;
  4. persyaratan Calon Anggota BPD;
  5. penjaringan dan penyaringan Calon Anggota BPD;
  6. waktu dan Mekanisme Pemilihan Calon Anggota BPD; dan
  7. tugas Pokok dan Fungsi BPD.
  • Penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
  1. nama bakal calon anggota BPD yang diusulkan;
  2. pihak-pihak yang memiliki suara dan berhak hadir dalam musyawarah pemilihan anggota BPD; dan
  3. utusan perempuan dari masing-masing RT untuk memilih wakil perempuan.
  • Sosialisasi dan penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan di Wilayah Pemilihan.

 

Pasal 13

 

  • Dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon anggota BPD, Panitia mengundang warga masyarakat yang memiliki hak memilih dan dipilih.
  • Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Panitia paling sedikit 50 (lima puluh) orang.
  • Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan unsur perempuan.

 

Pasal 14

  • Sosialisasi dan penjaringan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
  • Sosialisasi dan penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri :
  1. paling sedikit 50% ( lima puluh per seratus ) dari jumlah yang diundang; dan
  2. paling sedikit 1 (satu) orang perempuan.
  • Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, sosialisasi dan penjaringan ditunda selama 1 (satu) jam.
  • Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi kuorum, sosialisasi dan penjaringan tetap dilaksanakan.
  • Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh minimal 3 (tiga) orang bakal calon, terdiri dari:
  1. minimal 2 (dua) orang sebagai bakal calon wakil Wilayah Pemilihan; dan
  2. 1 (satu) orang sebagai bakal calon wakil Perempuan.
  • Penjaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui mufakat atau suara terbanyak.
  • Hasil Penjaringan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani wakil Panitia dan 3 (tiga) orang peserta Sosialisasi dan Penjaringan.

 

 

 

Pasal 15

Penyaringan Calon

  • Bakal Calon hasil penjaringan wajib melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak sosialisasi.
  • Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (siapa yang
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk desa setempat;
  4. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; dan
  5. surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
  • Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) dan diserahkan kepada Panitia.
  • Panitia memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota BPD yang mendaftar, paling lambat 1 (satu) hari setelah berakhirnya batas waktu melengkapi persyaratan administrasi.
  • Panitia menetapkan calon anggota BPD dari masing-masing Wilayah Pemilihan apabila memenuhi paling sedikit 2 (dua) orang calon dan 1 (satu) orang calon perempuan yang memenuhi syarat administrasi.
  • Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum melengkapi persyaratan administrasi, Panitia memberikan perpanjangan selama 3 (tiga) hari.
  • Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, bakal calon tidak melengkapi persyaratan administrasi, maka Panitia menugaskan Dukuh untuk menunjuk bakal calon pengganti.

 

Pasal 16

  • Bakal Calon yang memenuhi persyaratan ditetapkan menjadi Calon anggota BPD untuk dipilih dalam Musyawarah Perwakilan Wilayah dan/atau Musyawarah Perwakilan Perempuan.
  • Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Panitia.

 

Pasal 17

Mekanisme Musyawarah Perwakilan Wilayah

  • Panitia menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Wilayah untuk memilih Calon Anggota BPD dari masing-masing Wilayah Pemilihan.
  • Musyawarah Perwakilan Wilayah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan dan/ atau setelah paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah yang diundang hadir.
  • Calon Perwakilan Wilayah yang dapat dipilih adalah calon dari Wilayah Pemilihan yang ditetapkan oleh Panitia.
  • Pemilihan Calon dalam Musyawarah Perwakilan Wilayah dapat dilakukan melalui mufakat atau suara terbanyak.
  • Hasil pemilihan Calon dituangkan dalam Berita Acara, diurutkan dari urutan terkecil ke urutan terbesar.
  • Urutan terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Calon Anggota BPD untuk ditetapkan menjadi calon anggota BPD terpilih.
  • Urutan berikutnya dari daftar yang tertuang dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan urutan pengganti antar waktu.

Pasal 18

Mekanisme Musyawarah Perwakilan Perempuan

  • Panitia menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Perempuan untuk memilih Calon Anggota BPD dari unsur perempuan.
  • Musyawarah Perwakilan Perempuan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan dan/ atau setelah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah yang diundang hadir.
  • Calon Perwakilan Perempuan yang dapat dipilih adalah semua calon dari unsur perempuan yang ditetapkan oleh Panitia.
  • Pemilihan Calon dalam Musyawarah Perwakilan Perempuan dapat dilakukan melalui mufakat atau suara terbanyak.
  • Hasil pemilihan Calon dituangkan dalam Berita Acara, diurutkan dari urutan terkecil ke urutan terbesar.
  • Urutan terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Calon Anggota BPD untuk ditetapkan menjadi calon anggota BPD terpilih.
  • Urutan berikutnya dari daftar yang tertuang dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan urutan pengganti antar

               

Pasal 19

  • Calon anggota BPD terpilih hasil musyawarah perwakilan wilayah dan hasil musyawarah perwakilan perempuan disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan Panitia.
  • Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk

diresmikan oleh Bupati menjadi anggota BPD.

Pasal 20

Peresmian Anggota BPD

  • Peresmian anggota BPD terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) sejak diterimanya laporan hasil pemilihan BPD dari Kepala Desa.
  • Bupati dapat melimpahkan peresmian anggota BPD terpilih kepada Camat.

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

 

Peraturan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

        Ditetapkan di : Baleharjo

        pada tanggal  :               2019   

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA BALEHARJO

KETUA,

 

 

( H. TUMIJO, M.Hum )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar