TATIB PILKADES 2018

nit 31 Juli 2018 09:29:15 WIB

PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BALEHARJO

NOMOR   TAHUN 2018

 

TENTANG

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA BALEHARJO

KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
  5. Desa adalah Desa Baleharjo yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa Baleharjo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Balehajo.
  9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa Baleharjo yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  10. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa Baleharjo dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah APBDes Desa Baleharjo sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
  12. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam desa Baleharjo yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
  13. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Baleharjo untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
  14. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  15. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk oleh Camat Wonosari yang memiliki tugas memfasilitasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Baleharjo
  16. Bakal Calon adalah  penduduk  desa warga Negara Republik  Indonesia yang terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Baleharjo berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan.
  17. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa Baleharjo yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
  18. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Baleharjo yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  19. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat Kepala Desa Baleharjo yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
  20. Pemilih adalah penduduk Desa Baleharjo dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  21. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
  22. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
  23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  24. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Baleharjo untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  25. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih calon kepala desa tertentu.

 

 

  1. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon kepala desa tertentu.
  2. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  3. Saksi adalah warga desa bersangkutan yang diberikan kuasa untuk mewakili calon Kepala Desa Baleharjo dalam mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS.
  5. Hari adalah hari kalender.

 

 

BAB II

JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2

 

Jadwal Pemilihan Kepala Desa Baleharjo mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 143/KPTS/2018 tentang Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gunungkidul sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

 

BAB III

PANITIA PEMILIHAN

Bagian Kesatu

Panitia Pemilihan Tingkat Desa

Pasal 3

 

  • BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan keanggotaan terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
  • Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri dari :
  1. ketua 1 ( satu ) orang
  2. sekretaris 1 ( satu ) orang
  3. bendahara 1 ( satu ) orang; dan
  4. seksi-seksi dengan jumlah personil untuk keseluruhan seksi paling banyak 15 (lima belas) orang.
  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, unsur Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, unsur Karang Taruna, Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

 

  • Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dari tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, pemerhati perempuan dan perlindungan anak, dan/atau perwakilan masyarakat miskin.
  • Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan dengan keputusan BPD disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

 

Pasal 4

  • Dalam hal anggota Panitia Pemilihan berhenti yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan diganti melalui rapat yang diselenggarakan oleh BPD.
  • Anggota Panitia Pemilihan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri; atau
    3.  
  • Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
    1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap;
    2. terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. melanggar tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pemilihan; atau
    4. mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.
  • Pergantian anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.

 

 

Bagian Kedua

Tata Tertib

Pasal 5

  • Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan Tata Tertib pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Panitia Pemilihan.
  • Tata Tertib pemilihan Kepala Desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) memuat :
  1. ketentuan umum;
  2. jadwal pemilihan kepala desa;
  3. panitia Pemilihan;
  4. Pengelolaan Biaya Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa;
  5. TPS dan KPPS;
  6. penetapan pemilih;
  7. pengumuman dan pendaftaran calon;
  8. penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon;
  9. pengajuan keberatan masyarakat;
  10. tanda gambar dan undian nomor urut;
  11. Kotak Suara, Pengadaan dan Pendistribusian Surat Suara serta Pengamanan
  12. pelaksanaan kampanye;
  13. masa tenang;
  14. pemungutan dan penghitungan suara;
  15. larangan dan sanksi; dan
  16. ketentuan penutup.
  • Penetapan Tata Tertib oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.

 

 

BAB IV

PENGELOLAAN BIAYA PEMILIHAN

Pasal 6

  • Panitia Pemilihan merencanakan dan mengajukan rancangan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten setelah disetujui BPD.
  • Rancangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitia Pemilihan disampaikan kepada Kepala Desa untuk diajukan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa;
  • Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim melalui Camat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan dengan dilampiri :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  2. susunan anggota Panitia Pemilihan dan anggota KPPS;
  3. tata tertib pemilihan Kepala Desa; dan
  4. Rekapitulasi jumlah TPS.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
  1. honorarium panitia pemilihan;
  2. honorarium KPPS;
  3. honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  4. biaya perlengkapan TPS;
  5. biaya pengamanan;
  6. biaya rapat-rapat, sosialisasi, dan pelaksanaan pemungutan suara;
  7. biaya ATK dan fotokopi; dan
  8. biaya sewa-sewa meliputi sound system, tenda, kursi, dan meja.

 

 

 

Pasal 7

  • Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten ditransfer langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Kepala Desa melaporkan realisasi penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten kepada Bupati melalui Camat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

 

Pasal 8

  • Desa dapat menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa yang penggunaannya hanya untuk membiayai kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
  • Kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebutuhan yang harus dibiayai namun belum dianggarkan melalui APBD Kabupaten.

 

Pasal 9

Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang bersumber dari APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme APBDesa.

 

 

BAB V

TPS dan KPPS

Bagian Kesatu

TPS

Pasal 10

  • Panitia Pemilihan menetapkan jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS.
  • Jumlah TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 5 TPS.
  • TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

KPPS

Pasal 11

  • Panitia Pemilihan membentuk KPPS pada setiap TPS yang ditetapkan dengan keputusan panitia Pemilihan.
  • KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Panitia Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di masing-masing TPS.
  • KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. ketua merangkap anggota;
  2. sekretaris merangkap anggota; dan
  3. anggota paling banyak 5 (lima) orang.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan.

BAB VI

PENETAPAN PEMILIH

Pasal 12

  • Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar dalam DPT.
  • Panitia Pemilihan melaksanakan pemutakhiran dan validasi DPT yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di desa.
  • Dalam rangka pemutakhiran dan validasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan.
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing TPS 1 (satu) orang.
  • Pemutakhiran dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan caramemperbaharui dan mengecek kembali kebenaran data yang disesuaikan dengan data penduduk di desa.
  • Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai DPS yang ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan.
  • Dalam hal DPS telah ditetapkan Panitia Pemilihan mengumumkan pada tempat yang mudah diketahui masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau tempat lain untuk memperoleh masukan.
  • Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa saran dan usul penyempurnaan DPS dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diumumkan.

 

 

 

 

Pasal 13

  • Panitia Pemilihan menetapkan DPT dan rekapitulasi jumlah pemilih tetap.
  • DPT dan rekapitulasi jumlah pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat, masing-masing 2 (dua) bendel, paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

 

BAB VII

PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN CALON

Pasal 14

  • Panitia Pemilihan mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pemilihan Kepala Desa melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau tempat lain.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
  1. persyaratan;
  2. ketentuan pendaftaran bakal calon; dan
  3. tempat dan waktu pendaftaran.
  • Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.

 

 

Pasal 15

  • Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat.
  • Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  12. belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan  penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri;
  13. bersedia bertempat  tinggal  di  desa  yang  bersangkutan selama menjabat;  dan
  14. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
  15. Bebas narkotika, psikotropika dan /atau zat adiktif lainnya.

 

Pasal 16

  • Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa mengajukan surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada ketua BPD melalui Panitia Pemilihan.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (disediakan Panitia );
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (disediakan Panitia ) ;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Polres Gunungkidul);
  8. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara (disediakan Panitia );
  10. surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopi SK pengangkatan dan/ atau surat perjaanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan ( disediakan panitia );
  12. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa ( disedikan panitia );
  13. surat pernyataan belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan  negeri ( disediakan panitia );
  14. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat ( disediakan panitia );
  15. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  16. daftar riwayat hidup ( disediakan panitia );
  17. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  18. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  19. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  20. surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;
  21. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  22. surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  23. naskah visi dan misi bakal calon Kepala Desa.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotokopi.
  • Persyaratan berupa pas foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  • Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam stopmap di kantor desa sesuai jadwal dan memberikan tanda terima pendaftaran.
  • Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Kepala Desa yang menyerahkan berkas.

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN BAKAL CALON

Pasal 17

 

  • Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi maka pencalonnannya dinyatakan gugur.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang;
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan bakal calon Kepala Desa.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan membuat laporan secara tertulis kepada BPD.
  • Laporan Panitia pemilihan kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
  1. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa; dan
  2. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.

(8) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan.

 

Pasal 18

  • BPD setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) mengadakan rapat untuk membuat usulan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati.
  • Usulan penundaan oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan dengan dilampiri :
    1. berita acara rapat BPD;
    2. berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa; dan
    3. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Berdasarkan usulan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
  • Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya.
  • Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa yang habis masa jabatannya diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten.

 

Pasal 19

  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia.
  • Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pemerintahan dari tingkat pusat sampai dengan desa.
  • Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan bobot penilaian sebagai berikut :
    1. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan diberikan bobot nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
    2. tingkat pendidikan diberikan bobot nilai sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    3. usia diberikan bobot nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  • Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan masa kerja dalam satuan tahun.
  • Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut :
    1. berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajad diberikan bobot nilai 15 (lima belas);
    2. berpendidikan Sekolah Menengah Umum atau sederajad diberikan bobot nilai 17 (tujuh belas);
    3. berpendidikan Diploma 1/2/3 diberikan bobot nilai 20 (dua puluh);
    4. berpendidikan Sarjana (S1) atau sederajad diberikan bobot nilai 23 (dua puluh tiga); dan
    5. berpendidikan Pascasarjana diberikan bobot nilai 25 (dua puluh lima).
  • Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung pada saat mendaftar sebagai berikut :
    1. berusia 25 tahun sampai dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 15 (lima belas);
    2. berusia lebih dari 30 tahun sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 20 (dua puluh);

 

  1. berusia lebih dari 40 tahun sampai dengan 55 tahun diberikan bobot nilai 30 (tiga puluh);
  2. berusia lebih dari 55 tahun sampai dengan 65 tahun diberikan bobot nilai 20 (dua puluh); dan
  3. berusia lebih dari 65 tahun diberikan bobot nilai 15 (lima belas).

 

Pasal 20

Besarnya bobot nilai calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditentukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

BCx =  (0,35 X V1) + (0,40 X V2) + (0,25 X V3)

Keterangan :

 

BCx

=

nilai bobot calon kepala desa

0,35

=

bobot variable pengalaman kerja di bidang pemerintahan

V1

=

bobot pengalaman kerja calon kepala desa

0,40

=

bobot variable tingkat pendidikan

V2

=

bobot tingkat pendidikan calon kepala desa

0,25

=

bobot variable usia

V3

=

bobot usia calon kepala desa

 

 

 

BAB IX

PENGAJUAN KEBERATAN MASYARAKAT

 

Mekanisme Pengajuan Keberatan Masyarakat

Pasal 21

 

  • Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap calon kepala desa yang ditetapkan.
  • Batas waktu pengaduan keberatan masyarakat terhitung 6 (enam) hari setelah calon kepala desa ditetapkan dengan melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Pengajuan keberatan disampaikan kepada panitia pemilihan kepala desa secara tertulis dengan menyebutkan identitas pengadu secara jelas.
  • Pengajuan keberatan harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Materi pengajuan keberatan harus sesuai dengan isi pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 ayat (2) tata tertib ini.
  • Pengaduan yang tidak disertai identitas pengadu dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi keabsahan penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih.
  • Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud melebihi batas waktu yang ditentukan maka pengajuan keberatan tersebut tidakakan dipertimbangkan lagi dan tidak mempengaruhi keabsahan penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih.

 

Pasal 22

  • Dalam menindaklanjuti pengaduan keberatan masyarakat Panitia pemilihan berkoordinasi dengan BPD dan panitia pemilihan tingkat kecamatan.

 

 

 

BAB X

TANDA GAMBAR DAN UNDIAN NOMOR URUT

 

Bagian Kesatu

Tanda Gambar

Pasal 23

  • Tanda gambar dalam pemilihan Kepala Desa berupa pas foto
  • Pas foto calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pas foto yang digunakan dalam persyaratan pendaftaran.

 

Bagian Kedua

Undian Nomor Urut

Pasal 24

 

  • Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat pengundian nomor urut dan penetapan calon Kepala Desa paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Panitia Pemilihan, calon Kepala Desa atau kuasa yang ditunjuk dan dapat dihadiri BPD.
  • Kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menunjukkan surat mandat dari calon Kepala Desa yang memberikan kuasa dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan.
  • Calon Kepala Desa atau kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Panitia Pemilihan secara tertulis dan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu) Rupiah serta menerima keputusan rapat.

 

Pasal 25

  • Sebelum dilaksanakan pengundian nomor urut calon, Panitia Pemilihan membacakan berita acara penelitan kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa.
  • Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat (1) dilakukan dengan diundi sesuai dengan jumlah calon yang berhak dipilih secara berurutan dimulai dari nomor pendaftaran paling kecil.
  • Berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan menyusun daftar urutan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta calon Kepala Desa.
  • Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa dengan keputusan Panitia Pemilihan.
  • Keputusan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengundian dengan dilampiri :
    1. pas foto dan soft file calon Kepala Desa; dan
    2. berita acara hasil pengundian nomor urut calon Kepala Desa.

 

Pasal 26

Panitia Pemilihan mensosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah calon Kepala Desa ditetapkan, tentang  :

  1. calon kepala desa;
  2. tempat dan tata cara pemungutan suara;
  3. tata cara kampanye;
  4. kegiatan masa tenang; dan
  5. hal lain apabila diperlukan.

 

BAB XI

KOTAK SUARA, PENGADAAN

DAN PENDISTRIBUSIAN SURAT SUARA SERTA PENGAMANAN

Pasal 27

  • Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
  • Bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.

 

Pasal 28

  • Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi, dan akuntabel.
  • Pengadaan surat suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.

 

Pasal 29

  • Selama proses pencetakan surat suara berlangsung Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
  • Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
  • Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan dan Panitia Pemilihan Kabupaten.
  • Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan mengacu pada keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten.

 

Pasal 30

  • Panitia Pemilihan Kabupaten menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan pada masing-masing desa.
  • Pendistribusian surat suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang disertai dengan surat pengantar dan berita acara pengiriman surat suara dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua), 1 (satu) bendel untuk Panitia Pemilihan Kabupaten, 1 (satu) bendel untuk Panitia Pemilihan.
  • Surat suara beserta perlengkapan pemilihan Kepala Desa harus sudah diterima Panitia Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di Panitia Pemilihan mengacu pada Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten dengan memperhatikan kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat suara.

 

Pasal 31

  • Jumlah surat suara pemilihan Kepala Desa dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih tetap di masing-masing desa.
  • Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
  • Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara.

 

Pasal 32

  • Panitia Pemilihan melakukan penelitian kebenaran mengenai jumlah, jenis, bentuk surat suara, dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa yang diterima dari Panitia Pemilihan Kabupaten.
  • Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Panitia Pemilihan menandatangani berita acara pengiriman surat suara dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa yang disediakan Panitia Pemilihan Kabupaten.
  • Dalam hal surat suara dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Kabupaten tidak sesuai, Panitia Pemilihan dapat meminta tambahan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.

 

Pasal  33

 

  • Pendistribusian surat suara dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa kepada KPPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang disertai dengan surat pengantar yang disediakan Panitia Pemilihan.
  • Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • Panitia Pemilihan dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa.

 

BAB XII

KAMPANYE

Pasal 34

 

  • CalonKepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
  • Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  • Kampanye dilakukan dengan memuat Visi dan Misi calon Kepala Desa.
  • Visi yang disampaikan dalam kampanye merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
  • Misi yang disampaikan dalam kampanye berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi.

 

 

 

Pasal 35

 

  • Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka;
  3. dialogis;
  4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
  • Pelaksanaan kampanye dialogis dipandu oleh Panitia Pemilihan berupa penyampaian visi, misi, dan program kerja calon Kepala Desa.
  • Pelaksanaan urutan penyampaian misi, visi, dan program kerja secara berurutan dimulai dari nomor urut calon yang berhak dipilih paling kecil.
  • Pelaksanaan kampanye dialogis bertempat di Balai Desa.
  • Pemasangan tanda gambar calon di lingkungan Balai Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan.
  • Calon kepala desa bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye.

 

Pasal 36

 

  • Pelaksana kampanye dilarang :
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
  11. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan;
  12. memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
  13. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

 

 

  • Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan :
    1. Kepala Desa;
    2. Perangkat Desa; dan
    3. anggota BPD
  • Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi :
  1. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
  2. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

 

 

BAB XIII

MASA TENANG

Pasal 37

 

  • Selama Masa Tenang kegiatan yang dilakukan Panitia Pemilihan antara lain :
  1. membersihkan semua alat peraga kampanye yang belum dibersihkan kecuali di TPS dan di balai desa;
  2. meyakinkan bahwa peralatan dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa telah siap;
  3. melakukan pengamanan semua peralatan dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa baik di sekretariat maupun di TPS;
  4. menjaga situasi tetap kondusif; dan
  5. kegiatan lain yang diatur dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa.
    • Selama Masa Tenang calon Kepala Desa dilarang :
      1. melakukan kampanye baik melalui dialogis maupun pemasangan tanda gambar dan alat peraga lainnya;
      2. mengadakan pertemuan atau rapat-rapat;
      3. melakukan penggalangan masa;
      4. melanggar larangan lainnya yang diaatur dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa.

 

 

BAB XIV

UNDANGAN PEMILIH DAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA

 

Bagian Kesatu

Undangan Pemilih

Pasal 38

  • Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disertai dengan bukti penerimaan.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan dapat dibantu oleh Dukuh, ketua RT, dan/atau ketua RW dengan cara mendatangi tempat kediaman pemilih.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga)hari sebelum hari pemungutan suara.
  • Apabila dalam 1 (satu) hari sebelum pemilihan, penduduk desa yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan yang bersangkutan dapat mengurus kepada Panitia Pemilihan melalui KPPS.
  • Undangan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.

 

 

Bagian Kedua

Waktu Pemungutan Suara

Pasal 39

  • Panitia Pelaksanaan menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 dan mengumumkan kepada masyarakat desa di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat.
  • Pemungutan suara dilaksanakan dimasing-masing TPS dimulai pkl 07.30 WIB dan diakhiri pkl 13.00 WIB

 

Bagian Ketiga

Saksi dan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Saksi

Pasal 40

  • Surat mandat saksi dari calon Kepala Desa diserahkan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • Masing-masing calon Kepala Desa menugaskan 1 (satu) orang saksi pada setiap TPS.
  • Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi keabsahan pemungutan suara.

 

Pelaksanaan Pemungutan Suara

Pasal 41

  • Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan agenda kegiatan sebagai berikut :
    1. pembukaan oleh Ketua KPPS di masing-masing TPS;
    2. penjelasan tata cara pemungutan suara serta ketentuan keabsahan surat suara;
    3. pelaksanaan pemungutan suara;
    4. penghitungan suara;
    5. penandatanganan berita acara hasil penghitungan suara; dan
    6.  
  • Setelah pemungutan suara dibuka oleh Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPS melakukan :
  1. pembukaan kotak suara;
  2. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
  3. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
  4. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
  • Dalam hal kotak suara telah dibuka dan dikeluarkan seluruh isi di dalamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya KPPS menutup, mengunci, dan menyegel dengan menggunakan kertas yang diberi stempel Panitia Pemilihan.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penelitian kelengkapan pemungutan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.
  • Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.

 

Pasal 42

  • Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
  • Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan atau KPPS memperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong selanjutnya menutup, mengunci, dan menyegel dengan menggunakan kertas yang diberi stempel Panitia Pemilihan.
  • Pemilih yang hadir menyerahkan surat undangan/panggilan pemilih yang bersangkutan kepada KPPS dan diberikan surat suara.
  • Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta ganti surat suara setelah menyerahkan surat suara yang rusak.
  • Penggantian surat suara yang rusak karena cacat hanya 1 (satu) kali setelah diteliti oleh KPPS.
  • Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 42 ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
  • Dalam pemungutan suara pemilihan Kepala Desa seorang pemilih tidak boleh mewakilkan.

 

Pasal 43

  • Pencoblosan surat suara dilaksanakan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
  • Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta ganti surat suara setelah menyerahkan surat suara yang keliru kepada KPPS.
  • Penggantian surat suara yang keliru hanya dilakukan 1 (satu) kali setelah diteliti oleh KPPS.
  • Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat seperti semula.
  • Pemilih yang mengalami cacat jasmani, jompo, atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh seorang anggota KPPS dengan disaksikan oleh 2 (dua) petugas lainnya.
  • Pemilih yang telah mencobolos, wajib mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta yang sudah tersedia.

 

 

Pasal 44

  • Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara di TPS yang telah disediakan Panitia Pemilihan.
  • Seorang pemilih hanya dapat memberikan suaranya 1 (satu) kali kepada calon yang berhak dipilih dan tidak boleh diwakilkan.
  • Untuk mengetahui sah tidaknya surat suara, dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Surat suara dinyatakan sah apabila:
      • Menggunakan surat suara yang sah;
      • Hasil coblosan menunjukan dengan jelas tanda gambar yang dicoblos;
      • Menggunakan alat coblos yang telah disediakan Panitia Pemilihan;
      • Tidak terdapat tulisan/coretan pada surat suara selain yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua dan distempel Panitia Pemilihan;
  • Surat suara diparaf oleh Ketua KPPS;
  • Surat suara tidak rusak.
    1. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
      • Tidak menggunakan surat suara yang sah;
      • Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia dan stempel Panitia Pemilihan;
      • Terdapat tulisan/coretan pada surat suara selain yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
      • Dicoblos lebih dari satu tanda gambar;
      • Ada bekas coblosan di luar kotak tanda gambar yang disediakan;
      • Dicoblos dengan alat yang tidak disediakan Panitia Pemilihan;
      • Surat suara tidak diparaf oleh Ketua KPPS;
      • Surat suara rusak;
  • Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.

 

 

 

BAB XV

PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH

Bagian Kesatu

Penghitungan suara

Pasal 45

  • KPPS menghitung perolehan suara calon Kepala Desa dengan meneliti setiap lembar surat suara dan mencatat di papan tulis atau dapat berupa kertas plano yang telah disiapkan.
  • Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
  • Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS membuat Berita Acara Hasil Penghitungan Suara selanjutnya dilaporkan kepada Panitia Pemilihan saat itu juga.

 

Pasal 46

  • Berdasarkan laporan hasil penghitungan suara dari KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), selanjutnya Panitia Pemilihan merekapitulasi hasil penghitungan suara dan dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
  • Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
  • Ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi sah tidaknya pemungutan suara dan penghitungan suara.
  • Berita acara yang tidak ditandatangani saksi tidak memepengaruhi hasil penghitungansuara.
  • Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan Panitia Pemilihan.

 

Bagian Kedua

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

Pasal 47

  • Calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa yang memperoleh suara sah terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu), maka calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah TPS yang memiliki perolehan suara yang lebih banyak.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat jumlah TPS yang sama, calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan suara sah terbanyak.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terjadi perolehan suara sah terbanyak yang sama, maka calon Kepala Desa Terpilih ditentukan dengan pemilihan ulang yang hanya diikuti oleh Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama.

 

  • Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan hasil pemilihan Kepala Desa.

 

BAB XVI

TATA CARA LAPORAN CALON KEPALA DESA TERPILIH

Pasal 48

  • Panitia Pemilihan melaporkan mengenai Calon Kepala Desa Terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
  • Laporan Panitia Pemilihan kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
    1. keputusan Panitia Pemilihan tentang Calon Kepala Desa Terpilih;
    2. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
    3. berkas lamaran Calon Kepala Desa Terpilih.

 

Pasal 49

  • Setelah menerima laporan mengenai Calon Kepala Desa Terpilih dari Panitia Pemilihan, BPD mengadakan rapat BPD untuk menyusun laporan kepada Bupati.
  • Laporan BPD kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan, dengan dilampiri :
  1. keputusan Panitia Pemilihan tentang Calon Kepala Desa Terpilih;
  2. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
  3. berkaslamaran Calon Kepala Desa Terpilih.

 

 

BAB XVII

LARANGAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu

Larangan

Pasal 50

 

  • Calon kepala desa dilarang memasang tanda gambar yang disertai nomor undian sebelum masa kampanye.
  • Calon kepala desa dilarang melakukan kampanye sebelum waktu kampanye dan atau kampanye selama masa tenang.
  • Calon kepala desa dilarang memasang alat peraga kampanye ditempat pendidikan, tempat ibadah, dan gedung-gedung pemerintah.

 

Bagian Kedua

Pasal 51

Sanksi

 

  • Peringatan tertulis kepada calon kepala desa baik secara langsung maupun melalui timkampanye yang melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan.
  • Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
  • Pencopotan tanda gambar dan atau alat peraga yang pemasangannya melanggar tata tertib.

 

 

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

 

  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini akan diadakanpembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di Baleharjo

Pada tanggal,   Juli 2018

Panitia Pemilihan Kepala Desa

Desa Baleharjo

 

KETUA,

 

 

 

 

 

TUMIJO,M,Hum.

Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Bupati Gunungkidul;
  2. Camat Wonosari;
  3. Kepala Desa Baleharjo;
  4. Ketua BPD Baleharjo

Komentar atas TATIB PILKADES 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar