PKDRT UU Nomor 23 Tahun 2004

26 Februari 2024 16:36:16 WIB

Siang ini di aula Balai Kalurahan Baleharjo dilaksanakan Penyuluhan hukum terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Kegiatan ini bekerja sama dengan LBH Al Kautsar dan bidang perlindungan hukum.
Kegiatan ini bertujuan masyarakat semakin paham dan bisa menjadi penggerak sadar hukum di wilayah Baleharjo.
Siapapun bisa menjadi korban, maka dari itu kesadaran dan pengetahuan tentang hukum selalu ditingkatkan dengan berbagai upaya.
Ada 4 hal kekerasan dalam rymah tangga yaitu :
1. Kekerasan fisik,
2. Kekerasan psikis,
3. Kekerasan seksual, dan
4. Penelantaran rumah tangga.
Berikut definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT.

"[...] perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Selain definisi di atas, KDRT juga diartikan oleh Komnas Perempuan sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 (3), seseorang yang dapat disebut sebagai korban KDRT adalah siapapun yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sementara itu, pelaku KDRT dikategorikan Komnas Perempuan menjadi dua kelompok, yaitu negara dan non negara.

Pelaku non negara meliputi suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya. Sementara itu, pelaku negara adalah pihak-pihak yang memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban. Tidak hanya itu, penghambatan akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Bentuk-bentuk KDRT secara detail tertuang dalam empat pasal UU PKDRT. Berikut penjelasannya.

1. Kekerasan Fisik

Dalam Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.

2. Kekerasan Psikis

Dalam Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan psikis yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

3. Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua jenis kekerasan seksual, yaitu.

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga,

Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Terdapat dua poin yang dijabarkan dalam pasal 9 yang mengatur penelantaran rumah tangga sebagai KDRT, yakni.

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
(iput)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar